Kamis, 20 Juni 2013

Wow!!! Ilmuwan Iran Temukan Mesin Waktu

Seorang ilmuwan di Iran mengaku telah menemukan mesin waktu. Ilmuwan bernama Ali Razeghi itu juga telah mendaftarkan temuannya di pusat penemuan strategis Iran dengan nama The Aryayek Time Traveling Machine.

Menurutnya, mesin akan menggunakan algoritma untuk memprediksi masa depan manusia, antara lima dan delapan tahun ke depan.

Razeghi, 27, telah mengerjakan proyek tersebut selama sepuluh tahun.

"Penemuan saya dapat dipasang di komputer dengan mudah dan dapat memprediksi kehidupan penggunanya dalam waktu lima sampai delapan tahun ke depan," ujarnya.

Di dalam Telegraph disebutkan bahwa Razeghi adalah managing director di pusat penemuan strategis Iran dan telah mendaftarkan 179 temuan lain atas namanya.

Menurutnya, mesin waktu buatannya bisa membantu pemerintah memprediksi konflik militer, tetapi telah dikritik akibat dianggap mempermainkan Tuhan.
"Proyek ini bukan untuk melawan nilai-nilai keagamaan. Orang Amerika mencoba membuat temuan seperti ini dengan menghabiskan jutaan dolar," pungkasnya.
sumber

Senin, 17 Juni 2013

Penjelasan Lengkap E-KTP

Jakarta - Simpang siur soal larangan fotocopy akhirnya diluruskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tak ada larangan fotocopy e-KTP bagi warga. Imbauan itu hanya berlaku untuk instansi.

Dalam keterangan tertulisnya, Kemendagri memastikan, larangan fotocopy e-KTP hanya bagian kecil dari isi edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013. Poin pentingnya adalah instansi wajib menyediakan card reader atau alat pembaca e-KTP.

Berikut penjelasan lengkap Kemendagri seperti yang dikirim dalam rilis kepada detikcom, Senin (13/5/2013):

1. Larangan mem-foto copy e-KTP merupakan sebagian kecil dari substansi SE Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013.

2. Substansi utama dalam SE Mendagri tersebut adalah mengingatkan amanat Perpres Nomor 67 Tahun 2011 Menteri/Kepala Indonesia/para pimpinan bank, para Gubernur, para Bupati/Walikota untuk memfasilitasi unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menyediakan card reader dengan maksud agar tujuan program e-KTP dapat terwujud (tidak dapat dipalsukan). 

Dalam hal ini, Perpres tersebut sudah disebarluaskan kepada pemerintah dan pemerintah daerah. Dengan demikian, pemberitahuan kewajiban penyiapan card reader tersebut tidak terlambat.

3. Kewajiban pemerintah dan swasta untuk menyediakan card reader tersebut merupakan amanat dari Perpres Nomor 67 Tahun 2011 Pasal 10C yang antara lain mengamanatkan instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan Penerapan KTP Elektronik berupa antara lain alat pembaca (card reader).

4. Pengadaan oleh masing-masing instansi terkait, dengan demikian tidak ada hubungannya dengan proyek Kementerian Dalam Negeri. Card Reader tersebut semata-mata bertujuan agar chip e-KTP dapat dibaca dan dimanfaatkan sebagaimana yang diharapkan.

5. Dengan adanya card reader, maka lembaga pelayanan publik bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Di pihak lain, lembaga pelayanan publik, misalnya perbankan, tidak dimungkinkan lagi dibohongi oleh oknum nasabah dengan menggunakan identitas palsu.

6. Mengenai larangan mem-foto copy e-KTP ditujukan kepada lembaga pemerintah dan swasta yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, bukan kepada masyarakat pemilik e-KTP. Dengan demikian berarti masyarakat pemilik e-KTP tidak dilarang mem-foto copy.

7. Larangan mem-foto copy e-KTP tersebut, belum diberlakukan untuk dukungan calon DPD RI dan dukungan calon perseorangan (independen) dalam Pemilukada.

8. Larangan mem-foto copy e-KTP bagi lembaga pemerintah dan swasta yang melayani masyarakat bukan karena kualitas chip e-KTP rendah atau mudah rusak, karena e-KTP yang diterapkan di Indonesia sudah memenuhi standar internasional, akan tetapi bertujuan untuk:

a. untuk menghindari/mencegah kerusakan chip e-KTP dalam jangka waktu panjang, dimana masa berlaku e-KTP direncanakan akan diubah masa berlakunya dari lima tahun menjadi berlaku seumur hidup melalui perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional DPR RI Tahun 2013;

b. untuk menghindari/mencegah pemalsuan, karena fotocopy e-KTP sangat dimungkinkan untuk dipalsukan, mengingat dalam foto copy e-KTP tidak ada lagi chip.

Sumber : detiknews

Minggu, 16 Juni 2013

Buktikan Nyalimu! Tonton Video Ini

Apakah anda mengaku seorang pemberani sejati? jika iya buktikanlah! buktikanlah sekarang juga!!!!!
Kalau anda peberani liat video dibawa

Acer Bakal Bikin Saingan Google Glass dan iWatch

San Francisco - Semenjak Google merilis kacamata pintar, perusahaan teknologi lain dan ilmuwan dari berbagai negara berlomba membuat gadget yang disebut wearable tech atau gadget yang dipakai di tubuh. Selain kacamata pintar, muncul juga jam tangan pintar, kontak lens pintar dan lain-lain.

Kini, kabarnya Acer tertarik ikut ambil bagian di ranah wearable tech. Tahun depan, seperti dikatakan President Acer ST Liew, Acer berencana membuat saingan gadget-gadget tersebut.

"Kami berminat terhadap wearable

5 Kekuatan Super Hero yang Telah Berhasil Diwujudkan Para Ilmuwan

1. Kemampuan Penglihatan Superman Dalam Menembus Dinding


Camero's Xaver 800, produk yang menggunakan radar gelombang mikro untuk menembus dinding dan proyek pencitraan 3-D dari apa pun yang bersembunyi di balik dinding-dinding.

Menurut perusahaan pembuatnya, alat ini dapat digunakan untuk mencitrakan menembus dinding tua biasa, batu bata tanah liat, blok sinder dan bahkan struktur beton bertulang, semuanya ditembu